Menuju PSU 2025, KPU Kukar Imbau Warga Hadir ke TPS Gunakan Hak Pilih

img

(Kantor KPU Kukar/pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR : Tinggal tiga hari lagi menuju pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2025 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar terus mengimbau agar masyarakat turut berpartisipasi aktif.

Seluruh masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diimbau untuk datang ke TPS pada 19 April 2025, dan menggunakan hak pilihnya.

Kepada awak media Komisioner KPU Kukar, Wiwin, menyampaikan pihaknya sangat mengharapkan partisipasi pemilih pada PSU Kukar 2025 tetap tinggi seperti pada Pilkada Kukar 2024 lalu.

“Terutama bagi pemilih yang sudah terdaftar dan telah menggunakan hak suaranya pada 27 November 2024, serta mereka yang belum sempat mencoblos pada saat itu, kita berharap untuk kembali gunakan hak pilihnya datang ke  TPS masing-masing,” ujar Wiwin Selasa (15/4/2025).

Dirinya juga menambahkan, bagi masyarakat yang belum sempat mencoblos pada Pilkada 2024 lalu, namun terdaftar pada DPT. Di persilakan untuk datang ke TPS dengan membawa KTP elektronik serta surat C-Pemberitahuan yang dibagikan oleh anggota KPPS.

Wiwin juga mengaku, saat ini seluruh Adhoc di tingkat bawah seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) telah resmi dilantik dan mulai menjalankan tugasnya.

Dengan struktur Adhoc yang lengkap, Wiwin berpesan kepada masyarakat Kukar, apabila belum menerima surat C-Pemberitahuan memilih dapat melapor ke KPPS diwilayah masing-masing.

“Kalau belum sempat dan belum dapat undangan, masyarakat bisa langsung menghubungi KPPS agar hak suaranya tetap bisa tersalurkan,” pesan Wiwin

Diketahui pelaksanaan PSU Kukar 2025, merujuk kepada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada bulan Februari lalu, yang memerintahkan kabupaten Kukar untuk melaksankan PSU atas penyelenggaraan Pilkada 2024 sebelumnya. (tan)